Kemudian korban bangun dan mencoba lari ke arah kebun milik Yerem Tae lalu pelaku mengejar korban.
Dan sebelum korban masuk melewati pagar tersebut pelaku kembali ayunkan parang kearah kepala korban namun kena pada bagian lengan tangan kiri korban.
Korban terus berlari masuk ke dalam pagar kebun milik Yerem Tae dan pelaku terus mengejar korban.
Setelah mendekat, pelaku kembali menggunakan parang membacok ke arah kepala korban, namun kena pada bagian pinggang kiri korban.
Saat itu, korban terus berlari menuju pondok kebun milik Yerem Tae dan pelaku tetap mengejar korban.
Sebelum korban tiba di pondok milik Yerem Tae, pelaku kembali mengayunkan parang ke arah kepala korban namun kena pada bagian pipi kiri korban dan korban langsung jatuh.
"Setelah korban terjatuh lalu pelaku meninggalkan korban, pikir pelaku korban telah meninggal dunia," kata Salfredus Sutu.
Kondisi Korban Mulai Membaik
Korban Harun sempat dirawat di Puskesmas Bani-bani, Kecamatan Io Kufeu, Kabupaten Malaka, NTT usai penganiayaan.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
"Kita sempat menangani pasien tersebut. Tapi karena lukanya besar maka kita keluarkan surat rujukan ke RSUD Atambua untuk dirawat di sana," ungkap Kepala Puskesmas Bani-bani, Josefina Marikas, Rabu (17/1/2024).
Menurut dia, setelah dirawat di RSUD Atambua kemudian pasien tersebut datang melakukan kontrol pertamanya di Puskesmas Bani-bani pada tanggal 13 Januari 2024.
"Kontrol kedua di Puskesmas Bani-bani pada tanggal 16 Januari, dana keadaan pasien atas nama Harun terlihat sudah membaik," ujarnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku Linus kini telah ditahan pihak kepolisian Polres Kabupaten Malaka, NTT.
Linus sudah ditahan sejak tanggal 3 Januari 2024.
Saat ini pelaku sedang ditahan di sel Polres Kabupaten Malaka.
Usai peristiwa itu, senjata tajam berupa parang bergagang bambu berukuran sekitar 40 sentimeter disita polisi.
AKP Salfredus Sutu mengatakan pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Jo. 53 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. pasal 53 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
"Kurungan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sumber: (Pos-Kupang.com/Novianus L Berek/Nofry Laka)
Diolah dari artikel yang telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Pembacokan Terhadap Korban yang Dicurigai Mendalami Ilmu Hitam di Malaka