"Tersangka OC merencanakan pembuhunan terhadap korban di kos-kosan yang telah di siapkan.
Kemudian meminta tolong/menyuruh tersangka PD (adik kandung pelaku) dan RZ (Eksekutor) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas AKBP Wurdhanto Hadicaksono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/1/2024).
Ossy Claranita Nanda Tiar (32) ternyata menjadi otak pembunuhan suaminya dengan membayar dua orang untuk membunuh.
Ossy merancang agar suaminya tewas menjadi korban begal.
Kasus ini pun menjadi perhatian sebab banyak ditemukan kejanggalan sampai akhirnya polisi telah menetapkan tiga orang tersangka.
Pertama istri korban, Ossy Claranita (32) sebagai otak pembunuhan, lalu Pandu (19) adik ipar korban, dan RZ sebagai eksekutor.
Akibat perbuatannya, para pelaku pun disangkakan dengan dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kejamnya Ossy Claranita Sewa Pembunuh Bayaran Untuk Habisi Nyawa Suaminya, Ternyata Demi Harta Waris
Sosok Ossy Claranita, Istri Sewa Pembunuh Bayaran buat Habisi Suami, Ternyata Punya Pria Idaman Lain
Siapa Ossy Claranita? Istri di Karawang Jadi Otak Pembunuhan Suami, Incar Warisan, Punya Selingkuhan
Ternyata Ossy Otak Pembunuhan Suami Punya Selingkuhan, Motif Ingin Kuasai Harta Arif Saat Jadi Janda