News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Konawe

Fakta-fakta 2 Polisi di Konawe Terbakar saat Amankan Demo: Kronologi hingga Kondisi Terkini

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi AKP Kadek Sudiadnyana dan Aiptu Amin Sutiarso yang terbakar saat mengamankan demo di Kantor Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Iptu Patria W Sigit mengatakan para tersangka dijerat dua pasal, yakni Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.

Keempatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar Patria, Rabu (17/1/2024).

Patria menambahkan, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.

6. Kemungkinan ada tersangka baru

Iptu Patria W Sigit menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

Ia mengatakan penambahan tersangka baru tersebut bergantung pada penyelidikan yang masih dilakukan.

"Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Jelaskan Detik-detik Kasat Binmas Polres Konawe Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa

(Tribunnews.com, Widya) (TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono, Annisa Nurdiassa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini