Iptu Patria W Sigit mengatakan para tersangka dijerat dua pasal, yakni Pasal 187 Ayat 2 dan Pasal 360 KUHP.
Keempatnya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," ujar Patria, Rabu (17/1/2024).
Patria menambahkan, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sultra selama 20 hari ke depan.
6. Kemungkinan ada tersangka baru
Iptu Patria W Sigit menyebut tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Ia mengatakan penambahan tersangka baru tersebut bergantung pada penyelidikan yang masih dilakukan.
"Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dua alat bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan akan dilaksanakan gelar perkara untuk ditetapkan tersangka," tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Jelaskan Detik-detik Kasat Binmas Polres Konawe Terbakar Saat Amankan Unjuk Rasa
(Tribunnews.com, Widya) (TribunnewsSultra.com, Sugi Hartono, Annisa Nurdiassa)