AM sudah merencanakan dan menyiapkan pembunuhan tiga hari sebelum korban tewas.
Pelaku melakukan pembunuhan menggunakan pisau yang telah diasah sehingga menjadi sangat tipis dan tajam.
Baca juga: Ditangkap di Pekalongan, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Diperiksa di Polda Metro Jaya
“Itu seperti pisau dapur besar tapi sudah di modifikasi, sangat tipis dan tajam," paparnya, Jumat (19/1/2024).
Akibat perbuatannya, AM terancam hukuman mati.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP lebih Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBoltim.com dengan judul Pantas Pelaku Pembunuhan Bocah di Boltim Punya Niat Ambil Perhiasan Korban, Ternyata Pernah Mencuri
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBoltim.com/Gryfid Talumedun/Dewangga)