News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Penjual Cilor Bunuh Siswa SMA di Bandung, Sakit Hati Ibunya Dihina

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembunuh pelajar yang mayatnya ditemukan sudah jadi tengkorak di Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Pelaku saat dibawa ke Mapolresta Bandung, Senin (22/1/2024)

"Saya langsung piting nyekik dia (korban) dari belakang, dari situ udah gak tau gimana lagi, sekitar 5 sampai 10 menitan," kata Parid.

Parid mengungkapkan, saat korban sudah lemas, dirinya duduk di samping kanan lalu memukuli korban karena masih emosi dan kesal atas perkataan korban.

"Saya pukul di wajah dan di dada, tapi gak tahu itu mukul berapa kali, saking emosinya. Terus saya berdiri masih emosi saya injak dadanya tiga kali, dari situ udah (berhenti)," tuturnya.

Namun, saat mengetahui korban sudah tak bernyawa, Parid mengaku panik dan bingung.

"Bagaimana dan mau ke mana, terus saya sempat goyang-goyang gitu, saya kiranya pertamanya cuman pingsan doang. Tapi ke sini-sini kok dingin, dari situ udah kayanya udah meninggal," katanya.

Parid kemudian membuang jenazah korban pada Jumat (12/1/2024) sekira pukul 02.00-03.00 WIB karena takut ketahuan tetangganya saat menaikkan korban ke motor.

"Pas saya turun dari motor, jasad korban agak keras, saya paksa juga agak susah, saya gelindingin ke solokan, di situ banyak airnya, jadi agak ngambang. Jadi saya turun lagi dimasukin agak dalam, terus di situ kebetulan banyak semak belukar lalu ditutupin," ucapnya.

Parid mengaku, dirinya sempat berniat untuk menyerahkan diri ke polisi, namun urung dilakukan.

"Niat saya memang mau menyerahkan diri, cuman, kan bingung caranya kaya gimana," ujar dia.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ada beberapa barang milik korban yang hilang.

"Kami telusuri dan ternyata handphone milik korban itu telah dijual oleh tersangka, sehingga penadah daripada handphone milik korban tersebut juga kami lakukan penangkapan," katanya.

Kusworo, mengungkapkan, pihaknya menerapkan pasal berlapis kepada tersangka, di antaranya pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan, kemudian pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Serta pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak karena korban masih 17 tahun atau masih anak sekolah," ucapnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar dengan judul Sadisnya Penjual Cilor di Bandung Bunuh Pelajar Penghina Ibu, Ditangkap 12 Jam Usai Penemuan Mayat.

(Tribunnews.com, Widya) (TribunJabar, Lutfi Ahmad Mauludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini