News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siksa Anak dengan Sadis, Ibu Muda di Surabaya Terancam 10 Tahun Penjara, Ngaku Ajaran Gaib

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aurel (26) alias Aca ditangkap mengaku tidak sadar setelah menganiaya anak kandungnya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu muda di Manyar Tirtoyoso Selatan, Kota Surabaya, Jawa Timur berinisial ACA (26) terancam penjara 10 tahun lantaran telah menyiksa anaknya, E (9).

ACA menyiksa anaknya sejak E berumur 7 tahun dengan cara menyiramkan air panas ke tubuh korban, memaksa berkumur dengan air mendidih hingga mencabut gigi korban menggunakan tang.

Akibat perbuatan ibunya, E mengalami luka-luka di tubuhnya.

Saat ditanya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, ACA mengakui bahwa siksaan kepada anaknya tersebut merupakan amalannya dalam melakukan hal-hal gaib.

"Itu ajaran gaib ilmu, saya bisa melet pelet dan baca kartu. Iya menganiaya anak jadi salah satu amalan begitu, cuma kalo saya marah itu selalu seperti itu," terang ACA.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.

"Jawaban (pelaku) sementara termotivasi oleh perihal mistis atau hal-hal gaib," ujar AKBP Hendro, Senin (22/1/2024).

Pengakuan tersebut keluar dari mulut ACA setelah berkali-kali ditanya.

Awalnya, ia mengaku gelap mata karena ada bisikan gaib.

Lalu, ganti keterangan karena ingin mendidik anaknya yang nakal.

Bahkan, dia mencontohkan anaknya makan membutuhkan waktu 4 jam sehingga itu yang mendorongnya merusak gigi putrinya menggunakan tang, termasuk menyiram anaknya dengan air panas.

Baca juga: Siksa Anaknya dengan Sadis, Ibu di Surabaya Beri Pengakuan: Ajaran Gaib, Bisa Ramal Orang

Korban sekarang dirawat oleh dinas terkait Kota Surabaya, dengan kondisi punggung korban dan bibir ada luka bekas penganiayaan.

Sebelumnya, AKBP Hendro mengatakan, tetangga sempat melaporkan kasus penganiayaan ke Dinas Sosial Surabaya pada pertengahan tahun 2023.

Korban kemudian dibawa ke Dinsos dan dirawat selama enam bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini