"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," paparnya.
Kemudian, ACA mendatangi Dinsos dan berjanji tidak menganiaya anaknya lagi.
Setelah korban kembali ke rumah, ACA melakukan penganiayaan lagi hingga diketahui tetangga.
"Saat dibawa pulang itulah, pelaku kembali melakukan kekerasan kepada korban."
"Kekerasan yang dilakukan pelaku seperti menyiram korban dengan air panas hingga kulitnya melepuh, memukul korban, kemudian menghancurkan gigi korban menggunakan tang, pelaku juga mengikat korban," ungkapnya.
Saat ditangkap, ACA mengaku melakukan penganiayaan dalam keadaan tidak sadar.
Kini, ACA pun dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Ibu Muda Siksa Anak Cabut Gigi Pakai Tang, Demi Tekuni Ilmu Hitam, Buka Jasa Pelet.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJatim.com, Tony Hermawan, Ignatia)