Hal itu setelah muncul kecurigaan MR meninggal dengan tidak lazim.
Setelah ada laporan masuk, Satreskrim Polres Ponorogo membongkar makam MR di pemakaman umum Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan pada 11 Januari 2024.
Informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia sesaat setelah minum kopi pada 5 Januari 2024.
Kopi yang diminum korban merupakan buatan ayahnya.
Sesaat setelah minum kopi buatan ayahnya, korban kejang-kejang.
Korban pun langsung dibawa ke rumah sakit.
Namun takdir mengatakan lain, korban tidak tertolong saat dibawa ke rumah sakit.
Saat kejadian, ada ayah korban, ibu korban dan satu tetangga.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, mengatakan, ada laporan setelah kejadian. Namum setelah korban dimakamkan.
“Karena itu, kami melaksanakan autopsi. Kami mencari dan mengumpulkan bukti. Sehingga tahu arahnya kemana,” bebernya.
Dia mengatakan, korban meninggal dunia setelah diduga keracunan kopi sebelum berangkat sekolah.
Baca juga: Pelajar Tewas usai Minum Kopi Sianida, Pelaku Tetangga Dekat, Polisi: Tujuannya Random, Tidak Korban
Polisi pun melakukan serangkaian penyidikan.
“Kami kumpulkan barang bukti. Juga memeriksa sejumlah saksi. Dan ini membongkar kuburan untuk dilakukan autopsi,” urainya.
Dia menjelaskan, autopsi dilakukan oleh forensik Polda Jatim. Petugas mengambil sampel-sampel yang mungkin dibutuhkan.