News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang PNS di BP Batam Jadi Tersangka Karena Jadi Pemilik Gelanggang Sabung Ayam

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - TS (45), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di BP Batam ditetapkan sebagai tersangka kasus sabung ayam.

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - TS (45), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di BP Batam ditetapkan sebagai tersangka kasus sabung ayam.

TS jadi tersangka bersama tujuh orang lainnya. TS diketahui adalah pemilik gelanggang sabung ayam di kawasan Bida Ayu, Pintu 3, Kelurahan Mangsang, Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Bermula dari laporan ibu-ibu

Kasus sabung ayam tersebut terungkap bermula dari laporan ibu-ibu ke Polresta Barelang.

Baca juga: Anggota Ormas Tewas Diduga Ditembak saat Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Ungkap Fakta Berbeda

Mereka protes karena suaminya banyak tidak pulang kerumah semenjak adanya gelanggang sabung ayam ini.

Dari laporan masyarakat ini, akhirnya polisi bergerak cepat dan menangkap mereka yang ada di sana.

"Istri-istrinya mengadu ke kami kalau suaminya terus berada di lokasi sabung ayam. Bahkan ada yang gak pulang kerumah," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (7/2/2024).

Menurut Nugroho, kasus ini akan disampaikan ke publik jika pemeriksaan sudah rampung oleh para penyidik.

"Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan, kita akan lakukan rilis," tegas Nugroho. 

Amankan 30 orang

Polisi mengamankan 30 orang dalam penggerebekan gelanggang sabung ayam tersebut.

Mereka yang ditangkap adalah pemain, pemilik lokasi, dan penonton.

Selain mengangkut 30 orang, polisi juga menyita sejumlah uang, terlihat di Polresta Barelang ada 4 ekor ayam jago Bangkok yang dibawa dari lokasi sabung ayam.

Baca juga: Gerebek Sabung Ayam, Polres Pesisir Barat Amankan 35 Sepeda Motor 

Saat pemeriksaan, akhirnya 8 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun identitasnya terungkap, yakni TS (45) sebagai pemilik gelanggang yang juga merupakan anggota PNS yang berdinas di BP Batam, SY, SA, SU sebagai pemain judi, RU dan AP sebagai penonton, serta HR tukang memandikan ayam jago.

"Memang semalam ada penggerebekan judi sabung ayam. Sejumlah orang sudah kita periksa, dari 30 orang sudah kita tetapkan 8 orang sebagai tersangka. Sementara sisanya kita pulangkan karena hanya sebagai penonton," sebut.

Penulis: Ucik Suwaibah

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Polisi Tetapkan 8 Tersangka Sabung Ayam, PNS BP Batam Ternyata Pemilik Gelanggang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini