Mengetahui tersangka membohonginya, korban kemudian memutus cintanya.
Dan karena tidak terima, tersangka kemudian mengirim video tersebut kepada korban dan mengancam mengirim kepada keluarga dan teman korban.
Tak sampai di sana, kemudian tersangka membuat akun facebook palsu lalu mengirim foto dan video korban melalui messenger kepada teman dan keluarga korban dan juga sempat mengancam korban untuk mengirimkan uang.
"Jadi video rekaman tersebut dikirim ke keluarga dan teman korban melalui messenger," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat(1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, atau setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual diluar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi obyek rekaman atau gambar atau tangkapan layar dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengancaman,memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (2) Huruf A UURI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dipidana dg pidana penjara paling lama 6 tahun.
"Ancaman hukumannya minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ngaku TNI Berpangkat Praka, MH Gunakan Akun Palsu Sebar Foto Video Tanpa Busana Mantan Pacar