TRIBUNNEWS.COM - Keluarga minta agar pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, dihukum seberat-beratnya.
Pihak keluarga juga meminta agar kepolisian mengesampingkan bahwa pelaku berinisial JND, adalah anak di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai menganggap, JND sudah dewasa karena kurang dari sebulan lagi berusia 18 tahun.
JND juga telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Oleh karena itu, menurut Asrul, tak ada alasan untuk memberikan perlakuan peradilan khusus kepada JND.
"Kita hormati dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan pihak kepolisian, tapi harapan keluarga tentunya mereka ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut, Asrul menjelaskan, dalam rekonstruksi yang digelar pada Rabu (8/2/2024), terungkap JND melakukan aksi kejinya dengan sadar dan penuh perencanaan.
Berawal dari JND minum minuman keras (miras) bersama temannya hingga mematikan meteran listrik sebelum melakukan pembunuhan.
JND kemudian pulang untuk berganti baju usai melakukan pembunuhan.
Setelahnya, JND mengajak sang kakak melaporkan kejadian pembunuhan itu kepada Ketua RT.
Tak hanya itu, JND juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa lima korban.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Masih di Bawah Umur, UU Perlindungan Anak Diterapkan
JND juga merusak dan membuang ponsel para korban.
Asrul menyebut, apa yang dilakukan JND rapi dan terstruktur.
Artinya, kata dia, pembunuhan itu dilakukan JND dalam keadaan sadar dan kondisi kejiwaannya baik.
Sehingga, menurutnya, tes kejiwaan terhadap JND tidak perlu dilakukan.
"Tidak perlu di tes kejiwaan, karena di reka adegan sama sekali rasa penyesalan terlihat tidak ada."
"Dia (pelaku) biasa saja, betul-betul berdarah dingin," ungkap Asrul.
Tetap Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan menegaskan, JND tetap terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, meski masih di bawah umur.
Kendati demikian, dalam proses hukum, JND masih akan dianggap sebagai anak di bawah umur.
"Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama," kata Dian, dilansir TribunKaltim.co.
JND kini telah berada di sel khusus Polres PPU, yang terpisah dari tahanan lainnya.
Ia ditempatkan di sel khusus lantaran masih merupakan anak di bawah umur.
Dian menjelaskan, dalam 15 hari proses pelimpahan kasus sudah harus selesai.
Hal itu sesuai dengan aturan peradilan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Baca juga: Fakta Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di PPU, Digelar Selama 4 Jam, Tersangka Buang Barang Bukti
JND juga telah menjalani rekosntruksi pembunuhan WI (35) sekeluarga pada Rabu sore.
Dalam rekonstruksi tersebut, JND memeragakan 56 adegan secara langsung.
Adegan itu dimulai sejak JND mengonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temannya, hingga berpura-pura melapor ke Ketua RT setempat usai membunuh.
Kronologi Pembunuhan
Diwartakan TribunKaltim.com, JND melakukan pembunuhan sadis pada Selasa (6/2/2024).
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat pesta miras bersama temannya, tak jauh dari rumah korban.
Setelah itu, JND pulang ke rumah untuk mengambil parang.
Selanjutnya, pelaku menuju rumah korban untuk melancarkan aksi kejinya.
Sebelum masuk ke rumah korban, pelaku terlebih dulu mematikan meteran listrik.
Saat itu, di dalam rumah hanya ada SW (34), RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Sementara korban WI sedang berada di rumah orang tuanya.
Namun, sebelum pelaku melancarkan aksinya, WI pulang ke rumah.
Saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh JND.
JND lantas masuk ke sebuah kamar yang di dalamnya ada SW dan dua anaknya, VDS dan ZAA.
Baca juga: 19 Hari Lagi, JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Resmi Dewasa, Bagaimana Proses Hukumnya?
Pelaku dengan membabi buta menghabisi nyawa ibu dan dua anak tersebut.
Terakhir, JND menuju kamar RJS yang sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan pelaku dan melancarkan aksi kejinya.
"Luka korban rata-rata di kepala," ucap Supriyanto.
Tak hanya membunuh, JND juga merudapaksa dua korban yang sudah meninggal, yakni SW dan anak pertama, RJS.
Saat pertama kali ditemukan, ibu dan anak itu dalam kondisi tanpa busana.
"Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang sudah dewasa, setelah itu ditinggalkan," ungkap dia.
Usai melakukan aksi kejinya, JND pulang ke rumah tanpa rasa bersalah.
Ia sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya untuk melaporkan ke Ketua RT setempat, tentang kejadian pembunuhan.
JND berdalih melihat tiga hingga sepuluh orang melakukan pembunuhan terhadap korban.
Mendapat laporan itu, Ketua RT lantas menghubungi pihak kepolisian.
Selanjutnya, polisi membawa JND ke Polres PPU untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mendapati keterangan JND tak sesuai.
Hingga akhirnya JND ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut.
"Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke Pak RT untuk melaporkan terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia," terang Kapolres PPU.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu PPU Minta Tersangka tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunKaltim.co/Nita Rahayu)