Tersangka juga membawa paksa pasutri ke dalam mobil dan menyekapnya di sebuah penginapan.
"Selain disekap, korban dan istri juga mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan para tersangka," ungkapnya, Rabu (7/2/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan kelima tersangka memiliki peran masing-masing dan MSH merupakan tersangka utama.
Baca juga: Ciri-ciri Pelaku Penyekapan Siswi di Umabian Bali Diungkap Ibu Korban, Pelaku Gondol Uang Rp7,2 Juta
"Motifnya sendiri karena bisnis. Jadi antara korban dan pelaku itu hubungannya rekan bisnis," tuturnya.
Kelima tersangka dapat dijerat Pasal 333 KUHP (tindak pidana penyekapan) Pasal 368 KUHP (perampasan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Pasal 6 UU No 12 tahun 2022 (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
"Kasusnya sekarang sudah naik ke tahap penyidikan," bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum MSH, Syafardi membantah kliennya melakukan penyekapan dan penganiayaan.
"Dari awal klien kami dengan pelapor (korban) sebenarnya ingin menolong dengan memberikan fasilitas untuk bekerjasama," ucapnya.
Menurut Syafardi, korban tidak bertanggung jawab dengan uang modal usaha yang diberikan MSH.
Baca juga: Kasus Penyekapan & Penganiayaan Remaja Terbongkar, Kondisi Korban Luka Lebam saat Ditemukan Kakaknya
Uang miliaran tersebut tidak kunjung disetorkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Cuma dalam proses bisnis tersebut jual beli mobil laporannya gak pernah beres. Sampai-sampai ditanyakan kemana itu uang. Ternyata uang itu habis untuk hal-hal gak patut. Itulah awal kenapa terjadi permasalahan ini," tegasnya.
Ia menyatakan tidak ada penyekapan dan memastikan korban dapat keluar masuk penginapan.
"Klarifikasi kehadiran pelapor ditempat kami pada awalnya tidak disekap tapi ditempatkan diruang kamar. Dipindahkan ditempat itu bukan ruang penyekapan. Itu adalah mess para karyawan," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Polda DIY Amankan Lima Pelaku Dugaan Penyekapan dan Kekerasan Seksual
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda)