"Pada bulan April (2023) juga saya memberanikan diri berkomunikasi dengan Kapolda Lampung yang saat itu baru mutasi dari Polda Gorontalo ke Polda Lampung," kata Andri, Rabu siang.
Andri menyebut, dia memberanikan diri melaporkan beberapa penangkapan itu karena Kapolda adalah atasannya saat dia masih berdinas di Polres Lampung Utara.
"Saya sebagai kanit buser dan beliau adalah kapolres," ungkap dia.
Andri mengklaim Kapolda Lampung saat itu membalas pesan WhatsApp-nya dengan perkataan, 'jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap kembangkan ke depannya kualitas.'
Karena pesan itulah Andri mengklaim dia mendapatkan motivasi melakukan penangkapan jaringan-jaringan Fredy Pratama.
"Karena selama ini pengungkapan yang kami lakukan selalu putus di kurir pembawa narkotika," katanya.
Terkait penyebutan nama Kapolda Lampung dalam pledoi terdakwa Andri Gustami, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah mengatakan akan mempelajari hal tersebut.
Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Bakal Dipecat Dari Anggota Polri
"Kita pelajari dahulu dan laporkan ke pimpinan," tutur dia.
Sementara itu, hingga kini Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika belum memberikan komentar. Kompas.com sudah menghubungi Kapolda Lampung, namun belum dijawab.
Pembelaan penasihat hukum
Kuasa hukum terdakwa, Ali Butho mengatakan Andri sengaja masuk ke jaringan Fredy Pratama.
Ali menambahkan, hal ini bisa dibuktikan dengan terdakwa yang tetap menangkap kurir-kurir meski sudah terhubung dengan Fredy Pratama.
"Terdakwa bermaksud mengungkap sindikat internasional Fredy Pratama," kata dia.
Selain itu, Ali juga mengatakan terdakwa Andri Gustami telah berulang kali mengungkapkan penyeludupan narkoba saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan.
Baca juga: Harta AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Pernah Minus, Kini Capai Rp 967 Juta
"Prestasi-prestasi terdakwa telah berulangkali membongkar penyelundupan narkoba hingga ratusan kilogram," kata Ali.