News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pledoi Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat, Saya Dibuang Polri

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami tak kuasa menahan tangis ketika membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (7/2/2024).

Jaksa menuntut Andri Gustami hukuman mati pada Kamis (1/2/2024).

Jaksa menyebutkan, Andri Gustami terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

AKP Andri Gustami dinilai terbukti telah meloloskan pengiriman sabu dengan total sebanyak 150 kilogram.

Andri menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan perbuatan tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tidak ada hal yang meringankan sehingga AKP Andri Gustami dituntut hukuman mati.

Andri adalah jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Ia bahkan mendapat julukan sebagai kurir spesial.

"Hal yang meringankan tidak ada," Jaksa Eka Aftarini.

Baca juga: AKP Andri Gustami Pernah Ungkap Kasus 30 Kg Sabu sebelum Ditangkap Imbas Jadi Kurir Fredy Pratama

Sementara hal yang memberatkan, profesi dan jabatan Andri Gustami yang seharusnya bertentangan dengan kasusnya.

Pertama, hal yang memberatkan adalah perannya sebagai polisi yang tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba.

Kedua, posisinya sebagai anggota Polri yang seharusnya berperan sebagai aparat penegak hukum.

 "Selain itu, ada juga peran penyalahgunaan jabatan Andri Gustami selaku Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan," tambahnya. (Kompas.com/Tribun Lampung).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini