News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di PPU, Pihak Keluarga Sebut Tersangka Berdarah Dingin

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Kasus pembunuhan satu keluarga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Akibat perbuatannya, JND dapat dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Sebagian artikel telah tayang di TribunKaltim.com dengan judul Keluarga Korban Pembunuhan di Babulu PPU Minta Tersangka tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Nita Rahayu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini