“Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama,” pungkasnya.
Kata Kuasa Hukum Korban
Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai, meminta tersangka JND diperlakukan dewasa lantaran sebulan lagi umurnya 18 tahun.
Ia juga berharap hukuman yang diberikan ke JND mengesampingkan statusnya sebagai anak di bawah umur.
“Kita hormati dari JPU dan pihak kepolisian, tetapi harapan keluarga tentunya mereka ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi,” paparnya.
Berdasarkan proses rekonstruksi yang telah digelar, JND melakukan pembunuhan dengan terencana.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Depok Ternyata Gemar Nonton Film Porno
Bahkan, tersangka sempat pulang ke rumah untuk membersihkan parang yang digunakan membunuh.
JND juga sengaja mematikan meteran listrik di rumah korban sebelum pembunuhan terjadi.
“Tidak perlu dites kejiwaan, karena di reka adegan sama sekali rasa penyesalan terlihat tidak ada, dia biasa saja betul-betul berdarah dingin, ini sadis,” tegas Asrul.
Menurutnya, petugas tidak perlu memberikan keringanan hukuman terhadap JND dan berharap siswa SMK tersebut diberi hukuman seberat-beratnya.
“Keluarga sangat berharap diberikan hukuman yang setimpal, ini sudah di luar nalar perbuatannya, ini menjadi indikasi bahwa dia ini seorang predator,” ucapnya.
Motif Pembunuhan
Baca juga: Pembunuhan Sekeluarga di PPU Direncanakan, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya
Diketahui, identitas kelima korban yakni Waluyo (35) dan Sri Winarsih (34) serta ketiga anaknya yang masing-masing adalah RJS (15), VDS (11), dan ZAA (3).
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, mengatakan tersangka telah lama memendam dendam terhadap keluarga korban.
Keluarga tersangka dan keluarga korban terlibat permasalahan ayam.
Kemudian, salah satu korban meminjam helm tersangka, namun tidak dikembalikan.