Tersangka JND memperagakan 56 adegan pembunuhan dimulai saat siswa SMK tersebut menegak minuman keras bersama temannya.
Reka ulang adegan dilanjutkan ke perencanaan pembunuhan, eksekusi hingga tersangka berpura-pura melaporkan penemuan jasad.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di PPU Masih di Bawah Umur, UU Perlindungan Anak Diterapkan
Proses rekonstruksi digelar dengan mencocokkan detail keterangan saksi, tersangka dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah saksi yang hadir dalam rekonstruksi yakni ketua RT setempat, kakak tersangka hingga teman saat menegak minuman keras.
Keluarga korban juga dihadirkan dan melihat proses rekonstruksi dari jarak jauh.
Selain itu, kuasa hukum tersangka dan korban juga mengikuti proses rekonstruksi.
“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkapnya, Rabu, dikutip dari TribunKaltim.com.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu PPU, 5 Jenazah Dimakamkan Satu Liang Lahat hingga Sosok Pelaku
Ia menyatakan hasil rekonstruksi sesuai dengan hasil penyelidikan petugas.
Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi yakni upaya tersangka menghilangkan barang bukti.
JND sempat merusak handphone milik korban dan mencuci parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Handphone korban dibuang dan dirusak lantaran ada sidik jari tersangka.
“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” lanjutnya.
Polres PPU tidak menggelar rekonstruksi di TKP karena khawatir situasi menjadi tidak kondusif.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan di PPU Berpura-pura jadi Pelapor, Sempat Diperiksa dengan Status Saksi
Meski JND akan berusia 18 tahun pada akhir bulan ini, statusnya tetap sebagai anak di bawah umur.