Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat bernama Subur (45) dan Titin (43) menjadi korban salah tangkap jajaran Polres Bogor.
Keduanya ditangkap saat berada di SPBU Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (7/2/2024).
Pasutri yang bekerja sebagai penjual keripik ini dituduh sebagai sindikat perampokan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro manyatakan anggotanya yang terlibat salah tangkap telah disanksi pencopotan jabatan.
"Sudah kami proses, sudah kami lakukan pencopotan dan saya sudah mengeluarkan TR pemindahan dalam rangka riksa sebanyak 9 orang," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/2/2023).
Ia menjelaskan, anak buahnya yang terlibat dalam kejadian itu merupakan anggota dari Satuan Reserse Kriminal.
Dari sembilan orang yang dicopot, kata dia, terdapat anggota yang berpangkat perwira pertama.
"(Yang dicopot) dari perwira dan anggota yang terlibat di dalamnya, anggota Reskrim semua. (Pangkat tertinggi) Inspektur Satu (Iptu)," ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan permintaan maaf kepada korban salah tangkap tersebut.
Adapun korban salah tangkap ini ialah Subur, seorang warga Cileungsi, Kabupaten Bogor yang berprofesi sebagai tukang keripik.
"Saya juga sudah meminta maaf melalui kapolsek dan anggota untuk datang ke korban, itu adalah tanggung jawab saya sehingga ke depan kami akan bisa melayani dengan baik," bebernya.
Baca juga: Profil AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Bogor Minta Maaf usai Viral Pasutri Korban Salah Tangkap
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, peristiwa ini bermula saat tim Resmob Satreskrim Polres Bogor dan tim gabungan sedang memburu pelaku pencurian minimarket di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 190 juta.
Tim Gabungan Resmob berhasil mengidentifikasi tujuh orang tersangka, di antaranya MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).