News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Taklim Makrifat di Gowa Sulsel Jadi Tersangka Penistaan Agama: Ini yang Dianjurkan Pelaku

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi pun menindaklanjuti laporan warga itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Diduga Hina Nabi Muhammad, Aulia Rakhman jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Pasal Berlapis

"Menindaklanjuti laporan polisi pada 5 Februari 2024," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.

"Terkait dengan adanya seorang dengan sengaja mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, serta agama dan kepercayaan," sambungnya.

Penetapan tersangka Zamroni itu, lanjut Mokhamad Ngajib, sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.

Penulis: Muslimin Emba

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap Alasan Polrestabes Makasar Tetapkan Warga Gowa Tersangka Penista Agama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini