Polisi pun menindaklanjuti laporan warga itu dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Zamroni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Diduga Hina Nabi Muhammad, Aulia Rakhman jadi Tersangka Penistaan Agama, Terancam Pasal Berlapis
"Menindaklanjuti laporan polisi pada 5 Februari 2024," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di kantornya, Selasa (13/2/2024) sore.
"Terkait dengan adanya seorang dengan sengaja mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, serta agama dan kepercayaan," sambungnya.
Penetapan tersangka Zamroni itu, lanjut Mokhamad Ngajib, sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal sekitar Rp 1 miliar," jelasnya.
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terungkap Alasan Polrestabes Makasar Tetapkan Warga Gowa Tersangka Penista Agama