TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut, ada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berpotensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib mengatakan, total ada 17 TPS yang tersebar di Sleman, Bantul dan Kota Yogya yang berpotensi PSU maupun PSL.
"Sementara di Kulon Progo dan Gunungkidul tidak ada," ujarnya, Senin (19/2/2024).
Berikut adalah daftar TPS yang berpotensi PSU maupun PSL:
1. Sleman
- TPS 29 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU)
- TPS 12 Tegaltirto, Berbah Sleman (PSU)
- TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman (PSU)
- TPS 125 Condongcatur Depok Sleman (PSU)
- TPS 26 Sidoarum, Godean Sleman (PSU)
- TPS 26 Tridadi, Sleman (PSU)
Baca juga: Bawaslu DKI: Ada 629 Masalah di TPS saat Pencoblosan, Penyebabnya Banjir hingga Surat Suara Kurang
- TPS 01 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU)
- TPS 02 Glondong, Tirtomartani, Kalasan, Sleman (PSU)
- TPS 16 Tirtomartani, Kalasan (PSL)
- TPS 32 Tirtomartani, Kalasan (PSL)
- TPS 029 Tirtomartani Kalasan, Sleman (PSL).
2. Bantul
- TPS 3 Tirtonirmolo (PSU)
- TPS 34 Tamanan Banguntapan (PSU)
- TPS 69 Banguntapan (PSU)
- TPS 16 Nglengis, Sitimulyo Piyungan (PSU)
- TPS 009 Srimartani, Piyungan (PSU)
3. Kota Yogya
- TPS 901/902 Lapas Wirogunan, Pakualaman, Kota Yogya (PSU)
Najib menyebutkan potensi PSU dan PSL tersebut disebabkan oleh berbagai faktor.
"Ada beberapa faktor, pertama adanya pemilih yang tidak berhak, tidak masuk dalam DPT, DPTb dan DPK tapi diberi kesempatan untuk memilih," ujarnya.
"Kedua ada pemilih yang dapat surat suara tidak sesuai, ada pemilih DPT yang hanya diberikan satu surat suara. Sementara ada pemilih DPTb dapat 5 surat suara, ini kan terbalik, seharusnya DPT dapat 5 (surat suara), DPTb dapat 1," imbuhnya.
Bahkan mereka yang tak terdaftar itu juga sempat menekan atau memaksa petugas untuk mencoblos.
"Ada yang agak menekan ya, di Condongcatur, TPS 126. Jadi banyak mahasiswa yang menekan akhirnya dilayani," ujar Najib.
Najib menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU DIY pada Minggu (18/2/2024) malam terkait rekomendasi adanya PSU dan PSL tersebut.
Dijelaskan Najib, rekomendasi tersebut telah diserahkan Bawaslu DIY pada Minggu (18/2/2024) kemarin, melalui Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), terkait dengan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditemukan indikasi pelanggaran.