"Kami memberikan waktu 1 hari untuk jajaran KPU lewat KPPS maupun PPK untuk memutuskan terkait tindak lanjut saran perbaikan itu. Apabila kemudian tidak ada tindak lanjut, maka kami akan kami jadikan sebagai temuan pelanggaran," terang Najib, Senin (19/2/2024).
"Kami sudah berkoordinasi semalam, KPU DIY akan kooperatif artinya akan melaksanakan saran perbaikan yang kita sampaikan karena mereka juga punya data terkait potensi PSU itu. Sepertinya sebagian besar sudah sesuai dengan temuannya KPU, sehingga sepertinya mau ada tindak lanjut," lanjutnya.
Usai rekomendasi ini diserahkan, lanjut Najib, selanjutnya KPU DIY akan memutuskan kapan PSU akan dilakukan serta mempersiapkan pelaksanaanya.
"Saya menduga hari ini ada rapat koordinasi di KPU DIY yang turut mengundang KPU kabupaten/ kota, terkait tindak lanjut itu, silakan di cross check ke KPU terkait persiapan pelaksanaan PSU," terangnya.
Terkait pelaksanaan PSU, Najib menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan tergabung pada pelanggarannya.
"Misal ternyata ada pemilih DPK yang dapat 1 surat suara, artinya pilpresnya sudah sesuai, sementara 4 surat suara lain dia tidak dapat. Sehingga yang diulang 4 surat suara (yang belum diberikan)," jelasnya.
Apabila saran perbaikan tersebut tidak ditanggapi, risiko yang akan ditanggung yakni jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, KPU dapat disalahkan.
"Iya, wajib ditindaklanjuti. Kalau ternyata kita cukup punya bukti-bukti yang meyakinkan, kalau tidak ditindak lanjuti ya ada risiko," jelas dia.
"Risiko kalau ada masalah di MK yang salah KPU karena kita udah memberikan saran itu. Tapi dalam hal saran itu tidak ada tindak lanjut maka kita akan meneruskan dengan proses penanganan pelanggaran," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jogja dengan judul Bawaslu Sebut 17 TPS di DIY Berpotensi Lakukan PSU dan PSL, Ini Daftar Rinciannya dan Kompas dengan judul 13 TPS di Yogyakarta Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJogja.com, Hanif Suryo) (Kompas.com, Wisang Seto Pangaribowo)