News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepsek Pelaku Pencabulan 10 Siswi Bakal Dipecat, Bupati Sukabumi Tunggu Hasil Penyelidikan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual. Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat kepala sekolah (kepsek) salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tega melakukan pelecehan terhadap siswinya.

Kadisdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha menyatakan EM diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah dan posisinya digantikan seorang pelaksana tugas (Plt).

"Kegiatan belajar masih berlangsung, tidak terganggu, bahkan Plt-nya juga sekarang sudah ada."

"Ya, kami sudah mengganti kepala sekolahnya, sekarang Plt seorang guru yang perempuan, sudah ada pengganti," ungkapnya, Rabu (21/2/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Berusia 10 Tahun di Kutai Timur, Jadi Korban Pencabulan Ayah Ibu dan Kakak Kandung

EM yang sudah berkeluarga dan memiliki anak perempuan terancam sanksi berat akibat perbuatannya.

Sanksi akan diberikan jika proses penyelidikan yang dilakukan Polres Sukabumi telah selesai.

"Kami tidak bisa dulu menjatuhkan sanksi sebelum hasil apakah ya tidaknya, bagaimana nanti dari hasil pemeriksaan kepolisian," sambungnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan pelecehan dilakukan EM saat jam sekolah.

Kasus terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan tindakan bejat oknum PNS kepsek tersebut.

"Apa yang dilakukan kepala sekolah ini dengan cara memeluk mencium dan meraba bagian vital sensitif, rata-rata di jam sekolah, pada saat jam istirahat," tuturnya.

Baca juga: Lansia Pelaku Pencabulan Remaja Digerebek, Warga Curiga Lihat Lampu Menyala di Rumah Kosong

Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencabulan dilakukan lantaran EM tak bisa menahan nafsunya.

"Tidak ada ancaman kepada korban. Sementara masih kami dalami lebih lanjut caranya dia untuk melakukan apakah dengan iming-iming atau ada paksaan, ini masih proses lebih lanjut," tandasnya.

Akibat perbuatannya, EM dapat dijerat dengan pasal 82 ayat (1), (2), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal yang disangkakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni seragam korban hingga bukti visum.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Oknum Kepsek Lakukan Tindak Asusila kepada Murid, Bupati Sukabumi Bicara Sanksi Pemecatan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rizal Jalaludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini