"Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya dilayani," katanya.
Namun, korban ternyata meminta untuk kembali melakukan hubungan badan.
Pelaku pun menolak, namun korban terus memaksa.
Bahkan, korban menyebut pelaku lemah.
“Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.
Korban pun langsung kabur dengan mengambil KTP, handphone, dan motor milik korban.
Kini, pelariannya pelaku sudah berakhir.
Pelaku dijerat Pasal 338 dan Atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan Atau 365 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Jalin Hubungan Selama 4 tahun
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menuturkan, ternyata WY telah mengenal korban sejak 2019, lalu.
"Ini terjadi di awal tahun 2019. Hubungan akhirnya berlanjut," kata Wirdhanto seperti yang diwartakan TribunBekasi.com.
Keduanya juga sering berhubungan selama kenal.
Bahkan, korban selalu memberikan uang imbalan Rp150-200 ribu setelah pelaku memenuhi hasratnya.
"Berdasarkan keterangan pelaku mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali dan setiap kali berhubungan badan pelaku memang dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, Rp 150 ribu, Rp 170 ribu maupun Rp 200 ribu," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pelaku dan Korban Pembunuhan di Karawang Sudah Jalin Hubungan Sesama Jenis Selama Empat Tahun
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Muhammad Azzam)