"Hasil dari tes urine, RW dua orang lainnya positif jenis sabu," jelasnya.
Namun, barang atau paket tersebut milik B.
"Setelah kami buka percakapan dalam HPnya dan B telah melakukan pemesanan ke Jakarta," ujarnya
Tim BNN pun mendalami paket tersebut dan mendapatkan isinya narkoba jenis sabu dengan berat 2,05 kilogram.
Menurut Riki Yanuarfi, B dikenakan pasal 112, sedangkan W sebagai saksi dan RW direhabilitasi.
"Kami sudah dalami kasus ini, dimana B sebagai pemilik barang tersebut maka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 112, W karena bertugas sebagai pengambil paket maka sebagai saksi dan RW yang positif narkoba dengan jenis berbeda yakni Bong, dan setelah melalui rapat bersama tim medis dan tim hukum maka diputuskan melakukan rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan," tandas Riki Yanuarfi Sikumbang. (*)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Anggota DPRD NTT Ditangkap Bersama Dua Orang Dekatnya karena Narkoba