"Korban merupakan pacarnya, jadi terkait motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban itu karena dia cemburu," ujarnya.
Setelah korban menemui anak kandungnya, mereka berdua ceckok yang berujung terjadinya aksi penganiayaan di jalan hingga akhirnya kejadian tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Kasus Pemukulan Ketua RT dan Anggota KPPS di Jambi Berakhir, Ini Penjelasan Kapolresta
"Jadi pelaku ini memukul korban ke arah mulut dengan menggunakan tangan, sehingga korban mengalami luka pada bagian mulutnya," kata Donny.
Setelah mendapat laporan dari korban, Polsek Cimahi dan Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan menangkap pelaku.
"Akhirnya pada 24 Februari 2024, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di daerah Kecamatan Cidadap, Kota Bandung," ucapnya.
RES dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Penulis: Hilman Kamaludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ditangkap Polisi, Pelaku yang Viral Bogem Pacar hingga Terjungkal di Cimahi Gagal Nikahi Korban
dan
Tampang Pelaku yang Viral Bogem Pacar hingga Terjungkal di Cimahi, Ngaku Emosi karena Cemburu