News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simpan Sabu dalam Pembalut, Dua Emak-emak di Kendari Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto barang bukti sabu yang disimpan dalam pembalut dan kedua tersangkanya, emak-emak inisial MR (39) dan ST (48) yang kini diamankan di Mako Polresta Kendari dan terancam 20 tahun penjara.

Kedua emak-emak ini mengaku barang haram tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Hal itu di sampaikan KBO Satreskoba Polresta Kendari IPDA Asrudin dalam press releasenya, Selasa (27/2/2024).

"Hasil interogasi, sabu ini untuk dikonsumsi sendiri oleh para tersangka," ujarnya dalam siaran persnya.

Awalnya tersangka MR (39) dan ST (48) memperoleh narkoba jenis sabu tersebut sudah dua kali dari seorang lelaki inisial DM.

Tersangka mendapat paket Narkoba jenis Sabu tersebut ditempat yang sudah ditentukan sebelumnya dengan lelaki DM.

"Awalnya sudah ditentukan tempatnya, lelaki inisial DM yang belum diketahui keberadaannya menyerahkan sabu di sekitar lapangan Benu-benua," tutur IPDA Asrudin.

Kolase foto barang bukti sabu yang disimpan dalam pembalut dan kedua tersangkanya, emak-emak inisial MR (39) dan ST (48) yang kini diamankan di Mako Polresta Kendari dan terancam 20 tahun penjara.

KBO Satreskoba Polresta Kendari IPDA Asrudin menuturkan pihaknya kini masih mengejar keberadaan lelaki DM.

"Saat ini masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki DM," pungkasnya.

Sementara dua wanita MR dan ST sudah di tahan di Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam 20 Tahun Penjara

Sebanyak dua wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berhadapan dengan hukum usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Sosok kedua wanita pirang ini berinisial MR dan ST, memiliki sabu karena merasa ketagihan saat mengonsumsi barang haram tersebut.

"Keduanya merasa ketagihan, sejak tahun 2021 yang lalu tidak konsumsi sabu, baru tahun ini lagi konsumsi," ujar Kaur Bin Ops atau KBO Satreskoba Polresta Kendari, IPDA Haridin, Selasa (27/2/2024).

Karena perbuatannya tersebut, MR dan ST dipersangkakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

"Kedua wanita ini diancam dengan Undang-Undang Narkotika, di mana ancamannya paling lama 20 tahun penjara," kata IPDA Haridin.

Polresta Kendari Ungkap 3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 4 Tersangka Diamankan Termasuk Emak-emak

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini