News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simpan Sabu dalam Pembalut, Dua Emak-emak di Kendari Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto barang bukti sabu yang disimpan dalam pembalut dan kedua tersangkanya, emak-emak inisial MR (39) dan ST (48) yang kini diamankan di Mako Polresta Kendari dan terancam 20 tahun penjara.

Satreskoba Polresta Kendari mengungkap tiga kasus tindak pidana narkoba, Selasa (27/2/2024).

Pengungkapan disampaikan Satreskoba Polresta Kendari melalui KBO Satreskoba didampingi Humas Polresta Kendari IPDA Asrudin dan Humas Polresta Kendari IPDA Haridin, dalam siaran konferensi pers.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak empat tersangka diamankan polisi terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan berkawan.

Para tersangka diamankan di tempat yang berbeda dengan tindak pidana berdiri sendiri-sendiri.

Tersangka pertama seorang supir inisial IR (33) diamankan di salah satu rumah kos di jalan Pattimura Kecamatan Puuwatu Kendari, pada Sabtu (24/2/2024) dengan barang bukti sabu 21,31 gram.

Sementara FA (24) diamankan di tempat tinggal tersangka di jalan Sao-sao no. 229 Kelurahan Bende, pada Rabu (21/2/2024), ditangannya diamankan sabu seberat 30,31 gram.

Baca juga: Modus Baru Pengedar Narkoba di Klungkung Simpan Sabu di Batang Daun Pepaya 

Sedangkan dua tersangka perempuan berkawan MR (39) dan ST (48), diamankan di kost tersangka di jalan Sorumba Kecamatan Wua-wua, pada Kamis (22/2/2024) dengan barang bukti 4,5 gram sabu.

Dua tersangka laki-laki diduga hanya sebagai kurir, sementara dua wanita tersebut merupakan pemakai.

Dari empat tersangka tersebut, Polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 55,67 gram.

Kini para tersangka sudah berada di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. (tribun network/thf/TribunnewsSultra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini