Sama seperti M, W juga merudapaksa korban sebanyak tiga kali.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini akhirnya terungkap setelah pihak sekolah mencurigai korban telah berbadan dua.
Atas perbuatannya, M dan W yang bekerja sebagai petani ini dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul KRONOLOGI Bocah Umur 13 Tahun Hamil 7 Bulan, Pelaku 2 Kakek Tetangga Korban
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Tito Isna Utama, Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)