Saat merespons video yang viral itu, Wahid menegaskan bakal menindaklanjuti.
"Pasti ditindaklanjuti kalau ada laporan, dan ada yang merasa dirugikan," katanya.
Wahid kemudian mengimbau warga yang merasa dirugikan atau mengalami peristiwa serupa untuk segera melapor kepada pihak berwajib.
"Imbauan kepada warga masyarakat setiap saat ada Babinkamtibmas yang selalu berkomunikasi dengan warga di lapangan," ucapnya.
Warga yang dirugikan oleh oknum juru parkir atau apapun yang berkaitan dengan Kamtibmas bisa menghubungi nomor bantuan Polisi.
"Ada juga nomor telpon untuk bantuan polisi yang bisa direspons dengan cepat, 082133669110," tuturnya.
Baca juga: Viral Pemotor di Malang Ngamuk Ditegur Merokok di Jalan, Inisiatif Datangi Polres untuk Minta Maaf
Tarif flat
Saat dihubungi, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya sudah melakukan pemanggilan dan edukasi kepada juru parkir yang bersangkutan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B.
“Tadi pak Dirops dan Korcam Panakkukang memanggil jukir tersebut dan memberikan peringatan keras, supaya tidak terulang lagi permintaan pungutan tarif parkir di luar ketentuan,” ungkapnya, Selasa (5/3/2024) malam.
Menurut Asrul, nilai retribusi parkir sudah resmi ditetapkan dengan nilai Rp5.000 dan tidak berpengaruh dengan durasi penggunaan lahan parkir.
Dia tidak menampik bahwa di lokasi itu memang kerap terjadi pungli karena tarif yang berlaku di tepi jalan berlaku flat di banding dalam kawasan mal yang berlaku progresif.
"Di kawasan tersebut memang sering menjadi polemik, masyarakat lebih mau berparkir di tepi jalan di banding masuk ke dalam Mal lantaran relatif simpel dan murah," ucap Asrul.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul VIRAL LOKAL: Detik-detik Jukir di Area Mal Panakkukang Minta Rp15 Ribu Padahal di Karcis Rp5.000
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba, Kompas.com)