Pihaknya kemudian berhasil mengamankan dua tersangka sepasang kekasih berinisial FD dan DP.
"Betul sudah kami amankan. Keduanya adalah sepasang kekasih. Motif pembuangan janin karena khawatir ketahuan hamil dan belum menikah," kata AKBP Bimo, Kamis (7/3/2024).
Kronologis Kejadian
AKBP Bimo menjelaskan kronologis dikuburnya janin tersebut di pekarangan rumah Mujianto, yang juga ayah tiri dari terduga pelaku FD.
Kejadian bermula ketika DP diketahui tengah hamil pada Februari 2024.
DP kemudian memberitahukan kehamilan tersebut kepada kekasihnya, FD.
Kedua pasangan yang belum menikah ini tidak berani memberitahukan ke pihak keluarga masing-masing terkait kehamilan DP.
Mereka sepakat untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
"Kedua terduga pelaku ini akhirnya berniat menggugurkan kandungan," kata AKBP Bimo.
Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan senilai Rp 1,9 juta melalui toko online.
Uangnya hasil urunan, FD iuran Rp 1,5 juta dan DP membayar Rp 400 ribu.
Baca juga: Temuan Mayat Orok dengan Ari-Ari Melekat Gegerkan di Mantuil Banjarmasin
Setelah obat yang dipesan sampai, keduanya lantas memesan kamar untuk melakukan eksekusi.
"FD ini mengajak DP jalan-jalan dan menyewa kamar kos di wilayah Gurah untuk menggunakan obat yang sudah dibeli sampai akhirnya keguguran. Jasad janin tersebut kemudian dibersihkan dibawa pulang oleh DP," terang AKBP Bimo.
Beberapa hari kemudian, Senin (4/3/2024), FD mendatangi rumah DP untuk mengambil jasad janin yang dibungkus menggunakan daster warna ungu.
FD kemudian membawanya pulang dan mengubur jasad janin tersebut di pekarangan rumahnya.