TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Pelaku pembuangan janin di pekarangan belakang rumah Mujianto (42) di Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Pelaku ternyata anak tiri dari Mujianto, FD, berusia 21 tahun.
FD membuang janin tersebut bersama kekasihnya, perempuan berinisial DP (23) warga Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.
Pasangan kekasih ini diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Reskrim Polsek Kandat terkait dugaan kasus pembuangan janin di pekarangan rumah Mujianto.
Baca juga: Risiko Ibu Hamil dengan Diabetes, Janin Terlalu Besar hingga Kematian Mendadak
Bagaimana awal mula terbongkarnya kasus pembuangan janin bayi ini?
Berikut kisahnya lengkapnya mengutip Surya.co.id.
Awalnya Mujianto menemukan gundukan tanah yang ada di pekarangan belakang rumahnya.
Padahal sebelumnya gundukan tanah itu tak ada sama sekali di lokasi.
"Penemuannya pada Selasa (5/3/2024) kemarin. Pemilik pekarangan kemudian menggali gundukan tanah tersebut dan menemukan ada jasad janin," kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Kamis (7/3/2024).
Saat menggali gundukan tanah, Mujianto menemukan daster berwarna ungu dan sebuah bungkusan kain berwarna putih.
Ketika dibuka, isinya adalah janin berukuran kecil yang diperkirakan berusia 4-5 bulan kandungan.
Mujianto kemudian langsung melaporkan hal ini ke perangkat desa setempat hingga dilanjutkan pada kepolisian setempat.
Petugas kemudian melakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, kasus tersebut sekarang tengah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.
Baca juga: Sepasang Kekasih di Malang Divonis 5 Tahun Penjara Karena Lakukan Aborsi