Keesokan harinya, ayah tiri FD mencurigai gundukan tanah bekas pemakaman jasad janin tersebut dan menggalinya.
Saat itu ditemukan janin hasil hubungan terlarang FD dan DP dan selanjutnya dilaporkan pada pihak berwajib.
"Setelah itu kami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya," ucap AKBP Bimo.
Dari hasil interogasi awal kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini masih dimintai keterangan," ungkap AKBP Bimo.
Sementara itu barang bukti yang diamankan, 2 ponsel, 1 sepeda motor, daster, kain warna putih, 1 cangkul, tas kain warna kuning, 1 potong baju warna abu-abu, dan 1 potong celana pendek warna merah muda.
Kedua terduga pelaku diduga terjerat pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c undang-undang No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya, pasal 77A ayat (1) undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Berawal dari Penemuan Gundukan Tanah
Sebelumnya diberitakan Mujianto tak menyangka gundukan tanah yang ada di pekarangan belakang rumahnya ternyata berisi janin bayi.
Padahal sebelumnya gundukan tanah itu tak ada sama sekali di lokasi.
Awalnya Mujianto menemukan gundukan tanah baru di belakang rumahnya.
"Penemuannya pada Selasa (5/3/2024) kemarin. Pemilik pekarangan kemudian menggali gundukan tanah tersebut dan menemukan ada jasad janin," kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Kamis (7/3/2024).
Saat menggali gundukan tanah, Mujianto menemukan daster berwarna ungu dan sebuah bungkusan kain berwarna putih.
Ketika dibuka, isinya adalah janin berukuran kecil yang diperkirakan berusia 4-5 bulan kandungan.