TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Pria berinisial DC (25) diamankan Satreskrim Polresta Pontianak lantaran mencoba menyelundupkan Biawak Kalimantan atau Biawak Tanpa Telinga endemik Kalimantan.
Puluhan ekor satwa dilindungi itu dikirim melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan penangkapan ini berawal saat Personel Polsek KP3L Pelabuhan Dwikora melakukan pemeriksaan kendaraan dan barang, Sabtu (9/3/2024) pukul 00.30 WIB.
Saat itu petugas mendapati sejumlah kotak plastik yang mencurigakan.
Baca juga: Lima Tersangka Penyelundupan Anjing di Semarang Segera Disidang, Dijerat Pasal Berlapis
Saat dibuka petugas mendapati satwa dilindungi di dalam kotak tersebut.
"Dari pemeriksaan, kami mendapat informasi bahwa pemilik atau penjual yang mengirimkan satwa dilindungi ini berada di sekitar lokasi dan kami berhasil mengamankannya," ujar Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Rabu (13/3/2024).
Dari pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan pengiriman serupa sebanyak 3 kali, dimana Biawak Kalimantan ini akan dikirim ke Semarang dengan harga Rp 500 ribu per ekor.
Biawak Kalimantan yang akan diselundupkan tersebut didapat tersangka dari berbagai daerah di Kalimantan Barat.
Saat ini tersangka dan barang bukti sebanyak 40 ekor Biawak Kalimantan telah diamankan Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut.
Satreskrim Polresta Pontianak saat ini juga telah berkoordinasi dengan BKSDA Kalbar untuk mengembalikan satwa dilindungi tersebut ke habitat aslinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2 Undang - undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Gagalkan Penyelundupan 40 Biawak Tanpa Telinga Langka Endemik Kalimantan