News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Anggota Panwascam Tulungagung Jatim Dipecat Buntut Penggeseran Suara Caleg PDIP

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bawaslu Tulungagung Jawa Timur memecat Bagus Prasetiawan, anggota Panwascam Tulungagung terkait penggeseran 187 suara PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu.

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG -  Bawaslu Tulungagung Jawa Timur memecat Bagus Prasetiawan, anggota Panwascam Tulungagung terkait penggeseran 187 suara Caleg PDI Perjuangan di Kecamatan Boyolangu.

Sementara, Ketua Panwascam Boyolangu, Benteng Dwi Tamtomo mengalami demosi.

Benteng dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Boyolangu, namun tidak diberhentikan sebagai anggota Panwascam Boyolangu.

Baca juga: Anggota PPK di Tulungagung Jatim Terima Order dari Panwascam Geser Suara Caleg PDIP: Ini Tarifnya

"Benteng masih menjadi anggota Panwascam Boyolangu, namun tidak lagi menjabat sebagai ketua. Kami serahkan ke Panwascam Boyolangu untuk memilih ketua baru," terang Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, Senin (18/3/2024).

Nurul menambahkan, putusan ini diambil berdasar rapat pleno yang digelar hari Senin ini.

Rapat pleno dilaksanakan, setelah Bawaslu melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, yaitu Panwascam Boyolangu, Panwascam Tulungagung, KPU Tulungagung dan M Hasan Maskur, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu.

Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses klarifikasi, Bagus dinilai berperan sebagai otak operasi pemindahan suara ini.

"Sanksi yang dijatuhkan berbeda, karena level pelanggarannya juga berbeda. Fakta klarifikasi kemarin, Bagus dinilai sebagai otaknya" tegas Nurul.

Dalam proses perencanaan, Benteng dinilai terlibat di awal proses.

Dia ikut ngopi dengan para pihak terkait, namun selanjutnya tidak ikut cawe-cawe.

Sementara, Bagus dinilai aktif menyukseskan operasi pemindahan suara ini, termasuk menawarkan ke Panwascam Tulungagung.

"Keterangan dari Ketua Panwascam Tulungagung, Bagus sempat menawarkan rencana pemindahan suara ini ke mereka, tapi langsung ditolak," papar Nurul.

Pelanggara berat

Kesalahan Benteng karena dinilai luput melakukan pengawasan.

Baca juga: Anggota PPK di Jatim Dipecat Karena Geser Suara PDIP: Pelaku Dijanjikan Rp100 Ribu Per Suara

Pencopotan jabatan ketua ini, sebagai sanksi pelanggaran kinerja berat.

Kasus ini tidak sampai masuk ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika.

Pelanggaran ini, dinilai tidak bisa dibawa ke ranah pidana pemilu, karena ada unsur yang tidak terpenuhi.

Masih menurut Nurul, pidana Pemilu adalah delik material dan ada akibat yang ditimbulkan.

Dalam perkara ini tidak ada dampak, karena suara yang digeser sudah dikembalikan.

"Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," ujar Nurul.

Dalam rapat pleno itu, tidak disebutkan imbalan material berupa uang bagi dua anggota Panwascam ini.

Baca juga: Motif Perusakan Rumah Ketua PPK di Sukabumi: Pelaku Marah Sudah Serahkan Uang Buat Tambahan Suara

Sebelumnya, anggota Panwascam Boyolangu M Hasan Maskur diberhentikan oleh KPU Tulungagung lewat sidang Komite Etik.

Hasan terbukti sengaja menggeser 187 suara partai milik PDI Perjuangan menjadi suara salah satu Caleg internal mereka.

Hasan dijanjikan Rp100.000 per suara yang digeser, namun karena operasi ini terbongkar ia hanya menerima Rp8 juta.

Dalam sidang etik Hasan, menyebut nama Benteng dan Bagus sebagai perantaranya dengan Caleg yang memberi dana.

Atas dasar sidang etik KPU itulah Bawaslu mengambil tindakan.

Penulis: David Yohanes

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Buntut Penggeseran Suara, Anggota Panwascam Tulungagung Dipecat, Ketua Panwascam Boyolangu Dicopot

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini