TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Setelah 14 tahun buron, DB (72), tersangka kasus korupsi pengadaan situs web Mentawai akhirnya diringkus.
DPO Pidsus Kejaksaan Negeri Mentawai itu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan tim dari Kejaksaan Negeri Mentawai di Surabaya, Rabu (20/3/2024).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin menjelaskan, DB merupakan DPO yang telah diputus Mahkamah Agung RI dengan nomor perkara : No.1850 K/Pid.Sus/2009 tanggal 26 Oktober 2010.
"Amar putusan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Ir. DB dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun), dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Reaksi Menteri Bahlil Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Izin Tambang
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 963.750.000,- (Sembilan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Jika Terdakwa II tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
DB terjerat kasus pembuatan situs website Kabupaten Kepulauan Mentawai pada tahun 2003.
Kasus ini bermula dengan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 190 Tahun 2003, tanggal 15 November 2003, dengan diangkatnya terpidana DB sebagai Pimpinan Unit Kerja Kegiatan Pembuatan Situs Web Site Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Hingga kemudian proyek ini bermasalah dan masuk ke ranah hukum.
DB didakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Baca juga: Sempat Buron, Satu Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Hingga kemudian DB diputus bersalah berdasarkan keputusan MA dan berhasil ditangkap di Surabaya setelah buron 14 tahun.
"Saat ini terpidana diamankan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kejati Sumbar Tangkap Terpidana Korupsi Situs Web Mentawai di Surabaya Setelah 14 Tahun Buron