TRIBUNNEWS.COM - Kasus tindak pidana asusila dilakukan kakak terhadap adiknya di Bengkulu.
Bahkan korban sudah hamil sebanyak 3 kali dan satu di antaranya telah lahir anak laki-laki pada 2022 lalu.
Kasus ini dilakukan pelaku yang berinsial KH (21) sejak adiknya berusia 14 tahun dan saat ini sudah 16 tahun.
Diduga kedua orang tua pelaku menutupi kasus ini sehingga baru terbongkar.
KH saat ini telah ditahan Polres Rejang Lebong untuk diproses secara hukum, sementara R mendapatkan pendampingan oleh pekerja sosial dari Kementerial Sosial (Kemensos).
Dari keterangan korban kepada, kejadian kakak hamili adik kandung tersebut berawal dari sang kakak sering melihat adiknya mandi bahkan hingga berganti pakaian.
Hal itu mungkin terjadi, karena kondisi rumah mereka yang ternyata hanya memiliki satu kamar dan bahkan tanpa sekat-sekat.
Mereka sekeluarga tidur satu kamar, dan kondisi ini berlanjut hingga kedua kakak beradik itu tumbuh dewasa.
Adik kakak ini bersama kedua orang tuanya tidur dan berganti pakaian di kamar yang sama.
Hingga pada suatu hari, R baru selesai mandi dan ingin berganti pakaian di kamar.
KH yang saat itu berada di kamar langsung membekap R dari belakang.
Baca juga: Kondisi Wanita yang Menjadi Korban Rudapaksa 10 Pria di Banyuasin, Dapat Pendampingan Psikologis
KH mengancam akan membunuh R jika tidak mengikuti kemauannya.
Tidak berani melawan, akhirnya hubungan terlarang itu terjadi hingga R hamil.
Mirisnya, setelah ketahuan R hamil, orang tua seakan menutupi hubungan terlarang itu.