Ia menyampaikan bahwa Iwan Sutrisman sudah lulus seleksi dan akan mengikuti Pendidikan di Tanjung Uban, Bintan, Riau.
Serda Adan pun meminta keluarga korban agar mentransfer biaya penerimaan seleksi tersebut disertai dengan dua ekor burung murai batu seharga Rp14 juta pada April 2023.
Tidak berhenti sampai di situ, Serda Adan juga meminta keluarga korban menghadiri pelantikan di Tanjung Uban pada Oktober 2023.
Namun, di Tanjung Uban, keluarga tidak bertemu dengan korban karena pelaku menyebut Iwan bertugas sebagai Marinir.
Keluarga korban mulai curiga dan melaporkan kasus ini ke Komandan Pos Al Lahewa.
Setelah diselidiki, korban rupanya sudah dibunuh oleh Serda Adan dan rekannya bernama Muhammad Alfin Andrian alias Alvin (22).
Pembunuhan terjadi pada 24 Desember 2024 di kawasan Sawahlunto, Sumatra Barat, atau 8 hari setelah keberangkatan Iwan dari Nias ke Padang.
Korban dibunuh dengan ditikam bagian perut, kemudian jasadnya dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto.
Baca juga: Oknum Kepala Puskesmas di Nias Selatan Dipolisikan Usai Digerebek Berduaan dengan Anak di Bawah Umur
Serda Adan jadi Tersangka
Atas peristiwa itu, Serda Adan lalu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (28/3/2024), oleh Denpom.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias, Mayor Laut Afrizal, mengatakan awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Namun setelah diselidiki lebih dalam, Serda Adan akhirnya mengakui perbuatan sadis tersebut.
Kini, Serda Adan juga sudah dikirim ke Lantamal II Padang.
Pasalnya, proses hukum dan penyelidikan dilanjutkan oleh Lantamal II Padang karena lokasi kejadian juga berlangsung di sana.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias."