"Sekarang kasusnya ditangani Pom Lantamal II Padang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Afrizal, Sabtu (30/3/2024).
Dikutip dari TribunMedan.com, dalam kasus ini, Serda Adan terancam dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.
Pembunuh lainnya, Alfin, juga telah ditangkap di Pandan Ujung, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (29/3/2024).
Penangkapan Alfin dilakukan oleh tim gabungan Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto, dan Satreskrim Polres Solok Kota.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul SERDA Adan Marsal Dijerat Pasal 340 Hukuman Mati, Pembunuhan Berencana terhadap Iwan Telaumbanua
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Malvyandie Haryadi)(Tribun-Medan.com/Abdi Tumanggor)