TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur berinisial REA (44) ditangkap usai dilaporkan melecehkan remaja wanita di panti asuhan.
Pelaku merupakan warga Kedung Tarukan, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Nainggolan mengatakan pelaku telah ditahan sejak Jumat (5/4/2024).
Sementara itu, Kanit Reskirim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudho menyatakan kasus ini awalnya ditangani Polsek Sukolilo kemudian dilimpahkan ke PPA Polrestabes Surabaya.
“Benar kami telah mengamankan seorang pria yang mengaku atas dasar laporan dari seorang wanita, dan terdapat bukti rekaman CCTV berdurasi 2 menit yang berisikan aksi pemaksaan, pencabulan, serta penyekapan,” ungkapnya.
Kasus pencabulan ini bermula saat ibu korban mengira putrinya terkena pelet atau guna-guna.
Si ibu mengajak anaknya bertemu REA untuk diobati. Hingga pada akhirnya pada 3 April lalu sekira pukul 13.00 keduanya menemui terduga pelaku di sebuah panti asuhan wilayah Semampir.
Sampai di sana, REA meminta ibunya untuk menunggu di lantai satu. Sedangkan, korban diajak ke lantai dua.
Dalam rekaman CCTV, korban diancam dengan korek api berbentuk pistol agar bersedia menyentuh alat vitalnya.
"Dan korban bisa keluar dari sekapan pelaku, saat dirinya menelfon sang pacar meminta pertolongan,” tambah Aan Dwi Satrio Yudho.
Pacar korban kemudian melaporkan apa yang dialami korban ke Polsek Sukolilo.
Baca juga: Pegawai Honorer Damkar Jakarta Timur Ditahan Akibat Kasus Pelecehan Anak Kandung
Polisi kemudian datang ke lokasi memeriksa rekaman CCTV. Setelah dipastikan, laporan sesuai hari itu juga pelaku diamankan ke Unit PPA.
Kasus Pelecehan Santriwati di Malang
Polres Malang menetapkan pengasuh pondok pesantren (ponpes) berinisial BT (45) sebagai tersangka kasus pelecehan.