News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Tiri yang Aniaya Anak hingga Tewas Diringkus, Kapolres Ungkap Kronologi Penganiayaan

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenazah BTM (kiri), bocah 4 tahun yang dianiaya ayah tirinya di Bandung, (kanan) pelaku saat diamankan polisi.

"Namun pada saat perjalanan pulang, korban meninggal dunia," katanya.

Ibu ini dijelaskan Kusworo, membuat laporan polisi pada tanggal 5 April 2024, dan seketika itu langsung gerak cepat penyidik Polresta Bandung

"Bergerak mengamankan tersangka dan bisa berhasil mengamankan tersangka. Dari situ didapatkan informasi bahwa ini (penganiayaan terhadap anak, bukan kejadian yang pertama kali)," tuturnya.

Kusworo mengatakan, sudah ada beberapa kali sebelumnya di mana tersangka ini melakukan penganiayaan kepada korban.

Kusworo memaparkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara, dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

"Lalu dilapisi lagi dengan pasal 351 ayat 3, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara," ucapnya.

Ayah Keji Cuma Bisa Nunduk di Kantor Polisi

Ujang Mulyadi yang berperawakan kurus dengan rambut ikal ini hanya bisa tertunduk, dengan menggunakan pakaian tahanan, tanpa alas kaki, dan tangan diborgol, saat digiring para petugas polisi.

Dia hanya bisa menuruti perintah para petugas polisi, tak seberingas dan setempramen saat melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya, yang usianya masih balita.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, kali ini jajaran Polresta Bandung bisa mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya, hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Kasus tersebut terungkap, dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam," ujar Kusworo, di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).

Kusworo menjelaskan, Ibu korban, Yuni Trinawati, atau istri tersangka ini melaporkan, pada tanggal 5 April 2024, dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024.

Meninggal dalam Pelukan Ibu

Nahas benar nasib yang dialami Yuni Trisnamawati, 33 tahun, seorang ibu dari Purwakarta.

Yuni Trisnawati adalah ibu yang baru saja kehilangan putranya yang berusia 4 tahun, BTM.

BTM diduga kuat jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ayah tirinya sendiri, Ujang Mulyadi, 31 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini