News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Malang Bunuh Teman Sesama Residivis, Korban Diajak Ritual Buang Kendi di Gunung Katu

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan. Pelaku kasus pembunuhan dan pencurian di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ditangkap.

Sementara itu, korban berstatus residivis kasus pencabulan dan ditahan di lapas yang sama.

"Mereka ini sama-sama ditahan, namun beda blok saat di lapas," ucapnya.

PL dan korban masih berteman seusai keluar dari lapas.

Baca juga: Kepribadian Wem Pratama, Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Jasad Dikubur di Belakang Rumah

Keduanya janjian bertemu di Gunung Katu untuk membuang kendi pada Rabu (27/3/2024) lalu.

Di tempat tersebut, PL membunuh korban menggunakan senjata tajam.

Akibat perbuatannya, PL dapat dijerat pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan di Gunung Katu Malang, Korban & Tersangka Pernah Dipenjara di Lapas Lowokwaru

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luluul Isnaiyah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini