Sementara itu, korban berstatus residivis kasus pencabulan dan ditahan di lapas yang sama.
"Mereka ini sama-sama ditahan, namun beda blok saat di lapas," ucapnya.
PL dan korban masih berteman seusai keluar dari lapas.
Baca juga: Kepribadian Wem Pratama, Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Jasad Dikubur di Belakang Rumah
Keduanya janjian bertemu di Gunung Katu untuk membuang kendi pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Di tempat tersebut, PL membunuh korban menggunakan senjata tajam.
Akibat perbuatannya, PL dapat dijerat pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fakta Baru Pembunuhan di Gunung Katu Malang, Korban & Tersangka Pernah Dipenjara di Lapas Lowokwaru
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luluul Isnaiyah)