"Saya pernah lihat kasus dokter itu. Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses. Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zinah. Ada hukumnya kalau terbukti. Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya.
Baca juga: Pengendara Fortuner Pelat TNI Tabrak Mobil di Tol Japek, Marah Ngaku Pengacara hingga Adik Jenderal
Penjelasan Polda Bali
Mengenai hal itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka AP ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.
Selain itu, AP yang berprofesi sebagai dokter gigi juga dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, Jumat (12/4).
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan, AP ditahan berdasarkan LP Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. AP yang tinggal di Legenda Wisata Cibubur itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, Kamis (4/4).
"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA tersebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Baca juga: Pria Berseragam TNI Diam-diam Foto Penumpang Wanita di Kereta, Netizen: TNI Asli atau Gadungan?
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika mengaku pihaknya menerima titipan penahanan tersangka AP.
AP yang merupakan korban perselingkuhan suaminya dan baru memiliki anak kedua berusia 1,5 tahun justru menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
Dia menyampaikan, tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 dan sebagaimana UU Perlindungan Anak, sang anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang.
Penahanan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar, oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta untuk lebih lanjutnya," tuturnya. (ian)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KORBAN Perselingkuhan Malah Jadi Tersangka! Kini Menyusui di Rumah Tahanan, Berkas Sudah Dilimpahkan,