TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AM (54), membunuh keponakan perempuannya yang masih berusia 10 tahun, Kamis (11/4/2024).
Pelaku melakukan pembunuhan menggunakan sebilah bidik yang mengenai dada kiri korban.
Kasat Reskirim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, mengatakan korban dibunuh saat tidur di kamarnya.
“Kejadian pada hari Kamis sekitar pukul 05.30 Wita, korban sedang tidur di kamarnya."
"Ketika itu pelaku terbangun langsung masuk ke kamar korban dan menikamnya pakai badik,” ungkapnya, Jumat (12/4/2024), dikutip dari TribunSultra.com.
Pelaku langsung ditangkap setelah warga membuat laporan ke Satreskrim Polres Konsel.
Saat kejadian, keluarga korban berada di dalam rumah dan terkejut dengan adanya kasus pembunuhan.
Rumah pelaku berada di dekat rumah korban di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku berusaha kabur namun dihalangi tetangganya.
Bahkan, pelaku menyayat tangan orang yang menghalanginya.
"Setelah melakukan penganiyaan terhadap dua korban, pelaku melarikan diri ke arah persawahan sekitar lokasi kejadian untuk menghindari kejaran warga," ucapnya.
Baca juga: Jadi Korban Pembunuhan Keji OPM, Jenazah Danramil Aradide Akan Dimakamkan di Nabire Besok
Pelaku ditangkap sekitar pukul 09.00 Wita dengan bantuan warga sekitar.
AKP Nyoman Gede Arya mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
"Untuk memastikan apakah pelaku benar memiliki gangguan kejiwaan atau tidak, maka akan kita bawa ke RSJ," imbuhnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan kejiwaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dan penetapan tersangka.
"Jadi tetap akan kita proses hukum sampai ada surat dari dokter yang mengatakan bersangkutan gangguan jiwa atau tidak, bisa untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana," tukasnya.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku sempat memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Pria di Malang Bunuh Teman Sesama Residivis
Kasus pembunuhan dan pencurian terhadap pria di Malang, Jawa Timur, berinisial AAS (36), terungkap.
Korban dibunuh di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Rabu (27/3/2024) dan jasadnya ditemukan pada Senin (1/4/2024).
Baca juga: Fakta Baru Perampokan dan Pembunuhan di Gresik: Satu Pelaku Diduga Akhiri Hidup, Pelaku Utama Buron
Pelaku pembunuhan berinisial PL (27) dan menjadi teman korban saat masih berstatus tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang.
Keduanya terlibat kasus yang berbeda dan masih berhubungan setelah keluar dari lapas.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan pelaku dan korban sama-sama berasal dari Malang.
Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mendapat luka bacokan di leher.
Setelah sejumlah saksi diperiksa dan rekaman CCTV diselidiki, terungkap bahwa kasus pembunuhan itu dilakukan PL seorang diri.
"Kesimpulannya pelaku mengarah ke PL, temannya sendiri yang terakhir bersamanya," ungkapnya, Rabu (10/4/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
PL ditangkap di rumahnya pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca juga: Peran 3 Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan di Gresik, Pelaku Utama Buron dan Bawa Uang Rp142 juta
Saat diperiksa, PL mengaku sempat mengajak korban membuang kendi yang diyakini dapat menyembuhkan ibunya.
"Saat itu korban tak kunjung kembali dan ditemukan meninggal dunia dalam waktu empat hari," lanjutnya.
Selain melakukan pembunuhan, PL juga mengambil ponsel serta uang Rp500 ribu milik korban.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah, menjelaskan PL merupakan residivis kasus pemerasan dan pengancaman.
PL ditahan di Lapas Lowokwaru pada 2017 hingga 2019.
Sementara itu, korban berstatus residivis kasus pencabulan dan ditahan di lapas yang sama.
"Mereka ini sama-sama ditahan, namun beda blok saat di lapas," ucapnya.
Baca juga: Kepribadian Wem Pratama, Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Medan, Jasad Dikubur di Belakang Rumah
PL dan korban masih berteman seusai keluar dari lapas.
Keduanya janjian bertemu di Gunung Katu untuk membuang kendi pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Di tempat tersebut, PL membunuh korban menggunakan senjata tajam.
Akibat perbuatannya, PL dapat dijerat pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebagian artikel telah tayang di TribunSultra.com dengan judul Kronologi Paman Bunuh Keponakan di Konawe Selatan Sultra, Sempat Serang Tetangga Lalu Melarikan Diri
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luluul Isnaiyah) (TribunSultra.com/La Ode Ahlun)