Akibat aksi perusakan dan penganiayaan itu, sekretariat Grib Subang Kota rusak berat di bagian semua kacanya dan juga pintu serta beserta isinya dalam rumah tersebut.
"Rumah yang dijadikan sekretariat Grib tersebut mengalami kerusakan di bagian kaca jendela, selain itu ada 3 motor juga di rusak, 3 HP korban rusak, serta 3 orang mengalami luka-luka akibat dianiaya anak buah Carnedi tersebut," ucapnya
Adapun ketiga orang yang mengalami luka-luka tersebut diantaranya AH (62) luka ringan, IM(39) luka berat, YS(32) luka ringan.
Baca juga: Menantu Perempuan Aniaya Mertua Usia 64 Tahun di Cengkareng, Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka
"Korban luka berat saat ini dirawat di RS Hamori Subang," katanya
Selain mengamankan 19 tersangka, Polisi mengamankan Barang bukti berupa 4 helm, Kampak, 3 batu, 3 buah bambu sepanjang 1 meter, 1 kayu sepanjang 1 meter, botol oli, patahan kursi kayu, 7 mobil, 3 motor, baju warna hitam, topi, dan dispenser.
Akibat perbuatannya, ke-19 tersangka anggota Grib Jaya Subang Utara saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang
"Belasan tersangka tersebut, terancam Pasal 200 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun akibat melakukan pengrusakan, dan Pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan, paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya(*)
Penulis: Ahya Nurdin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Belasan Anggota Ormas di di Subang Lakukan Perusakan dan Penganiayaan, Berakhir Diciduk