News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

19 Orang Anggota Ormas di Subang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Perusakan dan Penganiayaan

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menetapkan 19 orang anggota Ormas Grib Subang Utara, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap 3 orang.

Akibat aksi perusakan dan penganiayaan itu, sekretariat Grib Subang Kota rusak berat di bagian semua kacanya dan juga pintu serta beserta isinya dalam rumah tersebut.

"Rumah yang dijadikan sekretariat Grib tersebut mengalami kerusakan di bagian kaca jendela, selain itu ada 3 motor juga di rusak, 3 HP korban rusak, serta 3 orang mengalami luka-luka akibat dianiaya anak buah Carnedi tersebut," ucapnya

Adapun ketiga orang yang mengalami luka-luka tersebut diantaranya AH (62) luka ringan, IM(39) luka berat, YS(32) luka ringan.

Baca juga: Menantu Perempuan Aniaya Mertua Usia 64 Tahun di Cengkareng, Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

"Korban luka berat saat ini dirawat di RS Hamori Subang," katanya

Selain mengamankan 19 tersangka, Polisi mengamankan Barang bukti berupa 4 helm, Kampak, 3 batu, 3 buah bambu sepanjang 1 meter, 1 kayu sepanjang 1 meter, botol oli, patahan kursi kayu, 7 mobil, 3 motor, baju warna hitam, topi, dan dispenser.

Akibat perbuatannya, ke-19 tersangka anggota Grib Jaya Subang Utara saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang

"Belasan tersangka tersebut, terancam Pasal 200 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara 12 tahun akibat melakukan pengrusakan, dan Pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan, paling lama 5 tahun 6 bulan," ujarnya(*)

Penulis: Ahya Nurdin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Belasan Anggota Ormas di di Subang Lakukan Perusakan dan Penganiayaan, Berakhir Diciduk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini