Deden sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tak tertolong.
Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap Sofyan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Sofyan ditangkap saat bersembunyi di daerah Purwakarta.
Adapun motif Sofyan tega menghabisi nyawa suami mantan istrinya karena merasa dikhianati.
Wirdhanto menuturkan, DM menggugat cerai pelaku lantaran tak tahan menjalani pekerjaan open BO.
Pekerjaan itu merupakan permintaan Sofyan lantaran ekonominya terpuruk.
Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 340 KUHP dan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kesal Lihat Postingan Mantan Istri Nikah, Pria Karawang Ini Habisi Sang Suami Baru di Malam Pertama
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Cikwan Suwandi, Kompas.com/Farida Farhan)