Lantas, tersangka emosi dan mengambil clurit yang sebelumnya disembunyikan.
Tewasnya korban diketahui warga pada Jumat 3 Mei 2024 pukul 21.00 WIB.
“Tersangka dikenai pasal 340 sub 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup," ucap Kapolda.
- Tersangka Ambil Harta Korban
Setelah membunuh korban, pelaku juga mengambil harta benda korban.
Di antaranya sepeda motor Honda PCX, jam tangan, uang Rp 200 ribu dan sebagainya.
Kini, Irwan (27) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan bos tembaga Tumang, Boyolali.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Pembunuhan Bos Kerajinan Tumang Boyolali Ternyata Dipicu Asmara Sesama Jenis
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tri Widodo, Zharfan Muhana)