Namun, perbuatan tersangka terbongkar saat Kamis (9/5/2024) malam.
Perbuatan itu terbongkar saat adik korban melihat tangan tersangka memegang bagian intim korban saat mereka berdua di warung mie ayam milik tersangka.
Adik korban lalu mengadu ke orangtuanya.
Baca juga: Wanita Korban Pelecehan di Palembang Ditangkap, Siram Air Keras ke Teman Suami yang Memegang Pahanya
"Saya memang salah makanya saya tidak mengelak," ujarnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar mengatakan, pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan cabul sekitar 4 kali dalam setahun.
Namun, keterangan tersangka masih didalami apakah benar melakukan pencabulan hanya empat kali atau lebih.
"Perbuatan tersangka dilakukan di warung mie ayam tempat tersangka bekerja, losmen dan Kos-kosan," bebernya.
Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri menyebut, korban sudah mendapat pendampingan dari Pelayanan Perempuan dan Anak.
"Kami lakukan pendampingan terhadap korban untuk mengembalikan psikisnya dari tindakan pencabulan yang dialaminya," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tukang Mi Ayam Bejat dari Semarang, Anak Teman Sendiri Dicabuli hingga Berkali-kali