TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Sareskrim Polres Prabumulih, Sumatra Selatan menetapkan bidan Zainab alias ZN (55) sebagai tersangka kasus malapraktik yang menyebabkan pasiennya gagal ginjal hingga meninggal dunia.
ZN yang berstatus ASN itu juga menjabat sebagai Lurah Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kasus malapraktik yang menewaskan pasien berinisial R (59) itu sempat viral di media sosial.
ZN disebut memberikan suntikan kepada R yang awalnya mengeluhkan sakit maag pada 23 November 2023.
Korban sempat dirawat satu minggu sebelum akhirnya meninggal dunia.
Mengutip Kompas.com, selama perawatan, korban dilarang untuk cek lab.
Hanya ZN yang menyuntikkan obat-obatan kepada R kala itu.
Bukannya sembuh, penyakit R justru semakin parah.
R kemudian dilarikan ke rumah sakit dan divonis mengalami pembengkakan ginjal hingga harus menjalani cuci darah.
Setelah enam kali menjalani cuci darah, R dinyatakan meninggal pada 22 Januari 2024.
Surat Izin Praktik Bidan Mati Sejak 2010
Baca juga: Bidan di Prabumulih Tersangka, Viral Malapraktik, Pasien Maag Disuntik Cairan hingga Ginjal Rusak
Mengutip dari TribunSumsel.com, diketahui Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) atas nama ZN ternyata sudah mati sejak 26 Juli 2010 silam.
Selain itu, surat tanda register bidan atas nama ZN juga telah mati sejak 28 Januari 2017.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan, ZN seharusnya tidak boleh melakukan praktek medis kepada masyarakat setelah SIPB dan surat tanda resister bidannya telah mati.
"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB)," ucap Sunarto, Selasa (21/5/2024).
Sunarto juga menyebut, ZN mengaku sempat ditegur Dinas Kesehatan Kota Prabumulih terkait aktivitas praktik bidan.
Namun, ZN tidak mengindahkan teguran tersebut dan tetap membuka praktik.
"Barang bukti Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien," imbuhnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ZN belum ditahan hingga kini.
Baca juga: Ibu dan Bayi Tewas Diduga akibat Malapraktik, Makam Korban Dibongkar, Pihak RS akan Diperiksa
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 13 saksi yang terdiri atas petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.
Selain itu, polisi juga memeriksa 3 orang saksi lain, yakni saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel.
"Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan."
"Tersangka akan dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Zainab Bidan Viral yang Malapraktik di Prabumulih Jadi Tersangka, Ternyata Tanpa Izin
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunSumsel.com/Edison) (Kompas.com)