Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNNEWS.COM - Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap gadis bernama Serlina (22) digelar Polres Sukoharjo di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (27/5/2024).
Ketiga tersangka yang bernama Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29) dihadirkan dalam rekonstruksi ini.
Mereka memperagakan 27 adegan pembunuhan hingga pembuangan jasad.
Proses rekonstruksi dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.
Sebagai informasi, otak dalam pembunuhan Serlina itu yakni Dwi P (22) yang juga teman dekat korban.
Sementara itu tersangka Rofi MS (21) dan Gilang S (29) teman dari tersangka Dwi P, yang juga ikut serta melakukan pembunuhan Serlina.
Bermula dari Dwi P yang mempunyai hutang kepada Gilang S sebesar Rp 1,5 Juta.
Dua hari sebelum eksekusi korban, Gilang S menagih hutang kepada Dwi P, dan pada saat itu Dwi P mempunyai niat untuk membunuh Serlina yang saat itu juga cerita akan mendapatkan THR lebaran.
Pada tanggal 10 April 2024, Dwi P mengajak Gilang S dan Rofi melakukan aksi pembunuhan melalui Whatsapp.
Sebelum eksekusi sekitar pukul 23.00 WIB, korban meminta diantar cari makan di daerah Bendosari Sukoharjo dan korban cerita habis dapat THR.
Korban memiliki uang tunai sekitar Rp 5 juta dari THR dan uang gajinya.
Setelah itu kembali di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pembunuhan Gadis di Sukoharjo: Uang THR Dicuri, 3 Pelaku Terancam Hukuman Mati
Awalnya tersangka Dwi P tidak ingin membunuh dengan cara kekerasan, ia mengakali dengan cara meracun dengan racun tikus yang dicampur di minuman susu yang mereka beli.