Karena takut fotonya disebar, pelaku pun menyanggupi keinginan pemilik akun tersebut.
Ditambah ia diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh si pemilik akun Facebook tersebut usai membuat video.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023, tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya, R (5). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp 15.000.000," jelasnya.
Setelah membuat video persetubuhan dengan anak kandungnya, akun tersebut justru memblokir pelaku.
Selain itu, lanjut Ade Ary, R juga tidak dikirimi uang hingga saat ini oleh pemilik akun tersebut.
"Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun tersebut." ucapnya.
"Namun, akun tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Datangkan Psikiater, Polisi Periksa Kejiwaan Mama Muda yang Lecehkan Anak Kandung di Tangsel
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H/Annas Furqon Hakim/Nur Indah Farrah Audina)